LPMM Kupang adalah organisasi berbasis masyarakat yang lahir atas kemauan dan kesadaran sekelompok masyarakat yang terorganisir dalam wadah Badan Musyawarah Masyarakat (BMM) di 13 desa dampingan LPMM di Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS, yang peduli terhadap kemandirian dan keberlanjutan program, serta berkarya untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang peduli anak. Dalam pengembangan programnya senantiasa terintegrasi dengan semua stakeholders. Didirikan di Kupang berdasarkan Akta Notaris Nomor 52 tanggal 11 Mei 2006.
Visi
Terwujudnya sebuah tatanan masyarakat madani yang secara bersama-sama menghidupi, dan mengembangkan nilai-nilai luhur kehidupan untuk kesejahteraan keluarga, masyarakat dan perlindungan anak dan perempuan.
Misi
1.Menggali dan menghidupkan nilai-nilai yang merupakan nilai luhur kehidupan masyarakat yang dimanfaatkan
untuk mengelolah segala sumber daya/potensi yang tersedia untuk kesejahteraan bersama
2. Memfasilitasi pembentukan dan menghidupkan pranata-pranata yang ada dalam masyarakat untuk menjalankan
peran sebagaimana mestinya dan menunjang pembangunan dan upaya kesejahteraan kehidupan masyarakat.