The Asia Foundation – AIPJ3 : Request for Proposal Mendorong Reformasi Hukum dan Kelembagaan untuk Mendukung Implementasi Alternatif terhadap Pemenjaraan yang Efektif

Request for Proposal

Mendorong Reformasi Hukum dan Kelembagaan untuk Mendukung Implementasi Alternatif terhadap Pemenjaraan yang Efektif

 

  1. Latar Belakang
    • Tentang Program Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3)

Australia dan Indonesia telah menjalin kemitraan jangka panjang di sektor keadilan melalui kerja sama bilateral selama puluhan tahun. AIPJ3 sebagai program utama dalam kerjasama tersebut akan melanjutkan keberhasilan AIPJ2 (2017–2025). AIPJ3 dirancang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025–2045), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025–2029), serta Australia-Indonesia Development Partnership Plan 2024–2028. AIPJ3 bertujuan memperkuat institusi hukum dan keamanan, menegakkan supremasi hukum, serta mendorong stabilitas dan kemakmuran di Indonesia dan kawasan.

Program AIPJ3 diproyeksikan selama lima tahun sampai bulan Mei 2030 dan dikelola oleh Kontraktor Pelaksana/Managing Contractor (DT Global) yang akan mengembangkan solusi dan strategi inovatif yang bersifat fleksibel, sehingga memungkinkan respon cepat terhadap kebutuhan dan peluang yang muncul.

AIPJ3 menargetkan empat hasil akhir program (End of Program Outcomes/EOPO) pada tahun 2030:

  1. Lembaga peradilan mengembangkan dan menerapkan kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang memajukan supremasi hukum dan pembangunan ekonomi di bidang prioritas akuntabilitas dan transparansi, reformasi hukum pidana dan hukum komersial.
  2. Lembaga peradilan dan mitra menerapkan dan menyesuaikan kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang berkontribusi pada pencegahan ekstremisme kekerasan dan penanganan kejahatan trans nasional.
  3. Lembaga Peradilan mengembangkan dan menerapkan kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang memajukan akses yang setara terhadap keadilan bagi perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
  4. Pemerintah Indonesia, Pemerintah Australia, dan organisasi non-pemerintah memperdalam kemitraan untuk saling menguntungkan.

AIPJ3 menargetkan sembilan hasil antara (Intermediate Outcomes/IO):

  1. Lembaga peradilan pemerintah Indonesia menunjukkan peningkatan akuntabilitas dan transparansi.
  2. Lembaga-lembaga pemerintah Indonesia mengadopsi reformasi peradilan pidana terpadu yang mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan.
  3. Lembaga-lembaga pemerintah Indonesia mereformasi kebijakan dan peraturan untuk mengurangi kendala hukum terhadap iklim investasi.
  4. Pemerintah Indonesia dan mitra non-pemerintah mengidentifikasi dan menanggapi perubahan iklim dalam reformasi hukum.
  5. Penguatan kapasitas dan kerja sama pemerintah Indonesia, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan komunitas untuk mencegah ekstremisme kekerasan.
  6. Lembaga-lembaga pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia bekerja sama untuk menanggulangi kejahatan trans nasional di kawasan ini.
  7. Lembaga peradilan pemerintah Indonesia merespon tantangan sistemik yang dihadapi perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.
  8. Perempuan dalam lembaga peradilan memiliki lebih banyak kesempatan untuk posisi kepemimpinan dan terlibat secara aktif dalam pembuatan kebijakan dan keputusan.
  9. Pemerintah Indonesia, Pemerintah Australia, dan organisasi non-pemerintah  berkolaborasi pada prioritas reformasi yang disepakati.

AIPJ3 berfokus pada enam pilar strategi yang penting bagi kedua negara:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas;
  2. Reformasi Peradilan Pidana;
  3. Hukum Komersial dan Respon terhadap Perubahan Iklim;
  4. Pencegahan Ekstremisme Kekerasan;
  5. Penanggulangan Kejahatan Trans Nasional;
  6. Akses yang sama terhadap Keadilan;
  7. Perempuan dalam Kepemimpinan.

Lokasi kerja potensial untuk mitra nasional meliputi Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan lainnya. Sedangkan mitra lokal akan fokus bekerja di wilayah Yogyakarta atau Sulawesi Selatan.

Mitra utama AIPJ3 saat ini meliputi:

  • Pemerintah Indonesia: Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Yudisial, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Pemerintah Daerah, dan lembaga lainnya;
  • Pemerintah Australia: Federal Court of Australia, Federal Circuit and Family Court of Australia, Australian Federal Police, Australian Border Force and Australian Department of Home Affairs; serta
  • Non-pemerintah: Organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan sektor swasta.

 

  • Strategi Criminal Justice Reform (CJR)–Reformasi Peradilan Pidana

AIPJ3 bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia dengan mendukung reformasi regulasi, institusi, dan perilaku yang memajukan transparansi, akuntabilitas, dan akses terhadap keadilan. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Undang-Undang Pemasyarakatan 2022 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum Indonesia yang mensyaratkan perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun sayangnya, sistem peradilan tetap ditandai oleh pendekatan yang bersifat punitif, kriminalisasi berlebihan yang sistemik, akuntabilitas yang terbatas, dan ketergantungan berlebihan pada pemenjaraan, yang mendiskriminasi kelompok miskin dan menyebabkan kepadatan penjara yang kronis. Kelompok rentan—termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas—menanggung dampak buruk yang tidak proporsional pada lintas jalur peradilan, menghadapi diskriminasi prosedur, bantuan hukum terbatas, dan bias institusional.

Strategi Pelibatan Reformasi Peradilan Pidana (CJR) AIPJ3 didesain untuk menangani masalah-masalah tersebut dengan menyeimbangkan pendekatan peradilan pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif. AIPJ3 berangkat dari pembelajaran dalam AIPJ2, yang menekankan pentingnya perubahan kebijakan secara kolaboratif, komitmen kepemimpinan, keterlibatan berbagai tingkatan, program yang adaptif, dan uji coba berbasis bukti. Dalam AIPJ3, pembelajaran ini dilanjutkan melalui tiga strategi:

  • Memajukan reformasi regulasi dan kelembagaan untuk mempromosikan alternatif pemidanaan;
  • Memperkuat keterlibatan masyarakat sipil untuk mengadvokasikan reformasi peradilan pidana; dan
  • Membangun kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia untuk implementasi pendekatan alternatif pemidanaan.

Integrasi pendekatan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) menjadi penting dalam strategi CJR, memastikan bahwa reformasi memperhatikan adanya bias gender, eksklusi disabilitas, dan marjinalisasi komunitas rentan dalam praktik pada keseluruhan proses hukum.

Melalui strategi pelibatan terpadu ini, AIPJ3 berupaya untuk mengakselerasi reformasi peradilan pidana secara sistemik dan berkelanjutan agar mengurangi kepadatan penjara, memperkuat lembaga penegak hukum, dan memastikan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan inklusif bagi seluruh warga Indonesia.

  • Peran The Asia Foundation

The Asia Foundation (TAF) dalam kerangka implementasi program AIPJ3 merupakan mitra strategis yang khusus mengelola aktivitas program pada pilar strategi CJR yang berkontribusi pada EOPO 1, 3, dan 4, serta mendukung tercapainya IO 1, 2, 7, 8 dan 9.

  1. Tujuan Kemitraan
    • Tujuan Umum

Tujuan umum dari kemitraan AIPJ3 dengan organisasi masyarakat sipil melalui pelibatan dalam pengajuan proposal ini adalah untuk memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dalam upaya tercapainya lembaga peradilan yang menerapkan kebijakan, rencana, anggaran, dan praktik yang mendukung supremasi hukum dan pembangunan ekonomi melalui reformasi peradilan pidana.

  • Tujuan Khusus

AIPJ3 bermaksud untuk mengidentifikasi dan memberikan hibah kepada empat (4) organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari: tiga (3) organisasi yang bekerja di tingkat nasional, dan satu (1) organisasi yang bekerja di tingkat lokal; untuk mendorong peradilan pidana yang terintegrasi dalam menangani persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan dan kriminalisasi yang berlebihan. Organisasi masyarakat sipil akan berkolaborasi dengan mitra pemerintah AIPJ3 untuk melakukan komponen kegiatan yang disebutkan di bagian 3.1.

AIPJ3 menekankan pentingnya perubahan kebijakan secara kolaboratif, komitmen kepemimpinan, keterlibatan di berbagai tingkatan, program yang adaptif, dan uji coba berbasis bukti yang diimplementasikan melalui strategi CJR pada bagian 1.2.

  • Ruang Lingkup Pekerjaan
    • Komponen Kegiatan, Keluaran, dan Mitra Pemerintah Terkait

Setiap organisasi masyarakat sipil yang mengajukan proposal dapat memilih untuk mengerjakan Komponen Kegiatan di bawah ini. Proposal yang diajukan wajib mencantumkan pilihan Komponen Kegiatan dan melaksanakan semua kegiatan yang terdapat dalam Komponen Kegiatan tersebut. Setiap Komponen Kegiatan akan dilakukan oleh 1 mitra yang terpilih sehingga akan terpilih 4 mitra untuk melakukan masing-masing Komponen Kegiatan. Calon mitra diperbolehkan untuk mengajukan lebih dari 1 proposal untuk Komponen Kegiatan yang berbeda.

AIPJ3 mendorong kolaborasi organisasi masyarakat sipil dengan kampus/universitas atau organisasi profesi.

Komponen Kegiatan A (Cakupan Nasional)

NoKegiatanKeluaranMitra Kementerian/ Lembaga
1Pengembangan dan diseminasi pedoman atau kebijakan teknis internal di dalam Mahkamah Agung untuk memandu penerapan tindakan non-pemenjaraanRancangan final pedoman atau kebijakan teknis internal terkait penerapan tindakan non-pemenjaraan yang dikembangkan dan didiseminasikanMahkamah Agung
2Dialog kebijakan reformasi pemasyarakatan termasuk penerapan mekanisme anti penyiksaanDokumen rekomendasi kebijakanKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3Pelatihan dan pembimbingan (melalui pendekatan pembelajaran sejawat) mengenai pemahaman teknis dan penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025Laporan pelatihan dengan metode pembelajaran berbasis pengalaman yang terstruktur untuk Petugas BAPASKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Komponen Kegiatan B (Cakupan Nasional)

NoKegiatanKeluaranMitra Kementerian/ Lembaga
1Penyusunan pedoman atau kebijakan teknis internal di dalam Kejaksaan Agung untuk memandu penerapan tindakan non-pemenjaraan, seperti pengembangan, revisi dan diseminasi Prosedur Penanganan Perkara Pidana (Revisi Kepja 249/2020)Rancangan final pedoman atau kebijakan teknis internal Kejaksaan Agung (Revisi KEPJA 249/2020) yang dikembangkan dan didiseminasikanKejaksaan Agung
2Penyusunan pedoman atau kebijakan teknis internal di dalam Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memandu penerapan tindakan non-pemenjaraan, termasuk pengembangan dan pelaksanaan dukungan operasional UU Pemasyarakatan (Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP dan rekonstruksi PK sesuai dengan KUHAP)Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran Serta Masyarakat dikembangkan dan

didiseminasikan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3Penyusunan pedoman untuk mekanisme keadilan restoratif dalam standar layanan DitjenpasRancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Standar Operasional Prosedur yang dikembangkan dan didiseminasikanKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
4Penyusunan instrumen penilaian risiko dan pengamanan prosedural untuk memandu keputusan tentang penangkapan, penahanan, dan hukumanInstrumen penilaian risiko dan pengamanan prosedural yang diujicobakan dan disempurnakan sesuai kebutuhanKejaksaan Agung
5Pelatihan untuk petugas BAPAS mengenai manajemen perkara, manajemen rencana perkara, manajemen risiko, dan fasilitasi keadilan restoratif–    Dokumen rekomendasi kerangka sistemik yang dirancang untuk memastikan kesinambungan antara proses pemidanaan oleh Pengadilan dengan proses pembimbingan dan reintegrasi sosial

–    Pelatihan rekonstruksi metodologi penyusunan penelitian masyarakat (Litmas), alat ukur, dan bentuk penyajian data

–    Laporan pelaksanaan penyusunan Litmas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Komponen Kegiatan C (Cakupan Nasional)

NoKegiatanKeluaranMitra Kementerian/ Lembaga
1Pengembangan kerangka kerja dan pedoman regulasi untuk memperkuat dasar hukum dan kelembagaan bagi program rehabilitasiKerangka kerja dan rancangan final pedoman regulasi program rehabilitasiBNN
2Perancangan dan penguatan program rehabilitasi dan reintegrasi di dalam penjara dan berbasis komunitas–    Aturan tata laksana program rehabilitasi dan reintegrasi berbasis komunitas

–    Dokumentasi pelaksanaan program rehabilitasi dan reintegrasi berbasis komunitas

BNN

 

Komponen Kegiatan D (Cakupan Lokal)

NoKegiatanKeluaranMitra Kementerian/ Lembaga
1Mendorong inisiatif di tingkat daerah yang menunjukkan penerapan langkah-langkah non-pemenjaraan yang efektifDokumentasi pembelajaran atas uji coba inisiatif program di tingkat daerah yang menunjukkan penerapan langkah-langkah non-pemenjaraan yang efektifKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2Perancangan dan penguatan program rehabilitasi dan reintegrasi di dalam lembaga pemasyarakatan dan berbasis komunitas–    Rancangan model pelibatan masyarakat yang efektif dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan (Community-Based Corrections)

–    Hasil analisis dan evaluasi dari penerapan alternatif pemidanaan dan laporan habituasi petugas pemasyarakatan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

  • Strategi Integrasi GEDSI

Integrasi GEDSI akan diterapkan secara menyeluruh dengan memanfaatkan data terpilah sebagai landasan dalam perencanaan kegiatan yang mencakup dukungan terhadap penyusunan peraturan pelaksana yang responsif gender; mendorong penerapan langkah-langkah alternatif pemidanaan bagi perempuan hamil, menyusui, serta pengasuh utama; memperkuat sistem data inklusif disabilitas dan standar aksesibilitas pada fasilitas penahanan, pengadilan, dan pemasyarakatan; serta membangun kapasitas institusi penegak hukum untuk meminimalisir bias dan praktik diskriminatif. AIPJ3 juga mendorong organisasi masyarakat sipil untuk mengidentifikasi dan mendukung pemimpin perempuan di lembaga peradilan untuk aktif mengawal reformasi secara internal, guna memperkuat perubahan institusional yang berkelanjutan.

Perempuan, anak, dan penyandang disabilitas akan diposisikan baik sebagai penerima manfaat maupun mitra strategis dalam mendorong reformasi peradilan pidana. Sebagai penerima manfaat, mereka diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap penjatuhan pidana non-pemenjaraan, diversi, keadilan restoratif, jaminan penangguhan penahanan, pembebasan bersyarat, rehabilitasi, serta penguatan mekanisme perlindungan korban. Keterllibatan pakar yang mewakili hak-hak perempuan, kelompok advokasi disabilitas, dan organisasi perlindungan anak dalam kegiatan akan didorong guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas yang inklusif.

  1. Anggaran dan Lini Masa
    • Anggaran

Anggaran yang disediakan untuk masing-masing komponen kegiatan yang bisa diajukan oleh Calon Mitra adalah sebagai berikut:

  • Komponen Kegiatan A: maksimum Rp. 1.400.000.000,- untuk 1 tahun
  • Komponen Kegiatan B: maksimum Rp. 2.100.000.000,- untuk 1 tahun
  • Komponen Kegiatan C: maksimum Rp. 000.000,- untuk 1 tahun
  • Komponen Kegiatan D: maksimum Rp. 000.000,- untuk 1 tahun

Anggaran yang diajukan harus menggunakan format anggaran AIPJ3 yang mengacu pada bagian 6.1.

  • Jadwal Pelaksanaan Seleksi Proposal (dalam tahun 2026)

24-26 Juni:         Pengumuman undangan pengajuan proposal

3 Juli:                    Sesi Bidder’s Conference untuk menjelaskan undangan pengajuan proposal melalui zoom

7 Juli:                    Batas akhir mengajukan pertanyaan kepada panitia

10 Juli:                 Panitia akan menyebarluaskan pertanyaan yang masuk beserta jawabannya kepada seluruh Calon Mitra

22 Juli:                 Batas akhir mengirimkan proposal

11 Agustus:         Pengumuman Calon Mitra yang lolos seleksi awal

17-21 Agustus:  Presentasi Calon Mitra yang lolos seleksi awal

24 Agustus:         Pengumuman proposal yang terpilih

  1. Kualifikasi dan Kriteria Penilaian
    • Persyaratan Organisasi

Kriteria umum organisasi masyarakat sipil yang dapat mengajukan proposal untuk pelaksana program AIPJ3 adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki status hukum yang sah, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Organisasi (Akta Notaris) dan/atau dokumen legalitas organisasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan program, advokasi kebijakan, penelitian, pengorganisasian masyarakat, atau bentuk kerja lainnya yang relevan dengan isu reformasi peradilan pidana, akses terhadap keadilan, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, atau isu sosial terkait lainnya.
  3. Memiliki pengalaman atau komitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, media, organisasi perempuan, organisasi orang muda, organisasi penyandang disabilitas, komunitas terdampak, dan/atau sektor lainnya yang relevan.
  4. Terbuka terhadap pengembangan pendekatan dan pembelajaran baru dalam pelaksanaan program, termasuk namun tidak terbatas pada pendekatan ekonomi politik, tata kelola, pengarusutamaan GEDSI, partisipasi bermakna orang muda, perubahan iklim, serta pendekatan berbasis bukti dan pembelajaran adaptif.
  5. Memiliki kapasitas dasar dalam pengelolaan program dan keuangan organisasi, termasuk kemampuan menyusun laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara akuntabel.
  6. Memiliki rekam jejak kerja yang menjunjung prinsip integritas, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  7. Organisasi yang memiliki pengalaman terbatas namun menunjukkan pendekatan yang inovatif, pemahaman konteks yang kuat, kemitraan strategis, atau kedekatan dengan komunitas terdampak tetap didorong untuk mengajukan proposal.
  8. Bersedia mengikuti aturan TAF dan AIPJ3 dalam pengelolaan hibah.
  • Kriteria Penilaian Proposal

AIPJ3 akan mengevaluasi seluruh proposal yang diterima berdasarkan kriteria berikut:

  1. Desain program, strategi/pendekatan yang akan digunakan, dan kesesuaian dengan komponen kegiatan yang akan dilakukan (bobot: 30%); Penilaian akan mempertimbangkan kualitas desain program, kejelasan tujuan dan hasil yang ingin dicapai, relevansi strategi dan pendekatan yang digunakan terhadap konteks permasalahan, serta kesesuaian usulan kegiatan dengan tujuan dan prioritas AIPJ3. Proposal yang menunjukkan pemahaman konteks yang kuat, pendekatan yang realistis, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada perubahan yang berkelanjutan akan menjadi nilai tambah.
  2. Pengalaman organisasi dan jejaring kerja terkait agenda AIPJ3 (bobot: 30%); Penilaian akan mempertimbangkan pengalaman organisasi dalam melaksanakan program, advokasi, penelitian, pengorganisasian masyarakat, atau kerja kolaboratif yang relevan dengan isu reformasi peradilan pidana, akses terhadap keadilan, tata kelola, hak asasi manusia, GEDSI, atau isu terkait lainnya. Selain itu, AIPJ3 juga akan mempertimbangkan kemampuan organisasi dalam membangun dan mengelola hubungan kerja dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, media, komunitas, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
  3. Komposisi tim dan kapasitas personil kunci (bobot: 10%); penilaian akan mempertimbangkan kesesuaian komposisi tim dengan kebutuhan program, pengalaman dan kapasitas personil kunci. Pengalaman dan latar belakang pendidikan personil kunci akan menjadi bahan pertimbangan.
  4. Strategi integrasi GEDSI dan perubahan iklim (bobot: 10%); penilaian akan mempertimbangkan kemampuan organisasi dalam mengintegrasikan prinsip GEDSI serta perubahan iklim dalam desain maupun implementasi program. Proposal yang menunjukkan partisipasi bermakna kelompok rentan, perempuan, orang muda, dan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan program akan menjadi nilai tambah.
  5. Kapasitas pengelolaan keuangan dan strategi penggunaan anggaran (bobot: 20%). Penilaian akan mempertimbangkan kapasitas organisasi dalam mengelola hibah dan anggaran program secara akuntabel, efektif, dan transparan, termasuk sistem administrasi dan pelaporan keuangan yang dimiliki. AIPJ3 juga akan menilai kewajaran, efisiensi, dan relevansi penggunaan anggaran terhadap hasil program yang diusulkan.
  1. Panduan Pengajuan Proposal
    • Format Proposal dan Anggaran

AIPJ3 mengundang organisasi masyarakat sipil (CSO atau konsorsium beberapa CSO dengan satu pemimpin CSO) yang berminat untuk mengajukan proposal melalui tautan berikut: Proposal AIPJ3 CJR. Untuk anggaran, silahkan menggunakan format rancangan anggaran melalui tautan berikut: Format Anggaran. Proposal yang diajukan harus menunjukkan komponen kegiatan yang dipilih dan memenuhi semua cakupan kegiatan dan keluaran dari komponen tersebut.

  • Prosedur dan Pertanyaan terkait Request for Proposal

Bagi organisasi masyarakat sipil yang tertarik untuk mengirimkan proposal, dapat mengikuti sesi Bidder’s Conference yang akan diselenggarakan pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 09.30 WIB dengan melakukan registrasi pada tautan berikut: Registrasi Bidder’s Conference.

Apabila memiliki pertanyaan terkait dengan Request for Proposal ini, Calon Mitra dapat mengirimkan pertanyaan pada tautan berikut: Pertanyaan terkait proposal AIPJ3 Reformasi Hukum paling lambat Selasa, 7 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Terhadap pertanyaan yang masuk, Panitia akan mengirimkan pertanyaan dan jawabannya kepada seluruh Calon Mitra pada Jumat, 10 Juli 2026.

Batas akhir pengiriman proposal, anggaran, dan dokumen terkait adalah Rabu, 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB melalui tautan pada poin 6.1. Pengumuman organisasi masyarakat sipil yang terpilih pada seleksi awal akan disebarluaskan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Para Calon Mitra terseleksi kemudian melakukan presentasi dan organisasi masyarakat sipil yang terpilih akan diumumkan pada Senin, 24 Agustus 2026.

  • Kontak Informasi

Seluruh komunikasi mengenai hal yang perlu diklarifikasi, didiskusikan, atau dibahas lebih lanjut dapat disampaikan melalui surel berikut: taf-id_partnership@asiafoundation.org.

More Information

NGO Job Search

CONTACT US

How we can help ? Please feel free to CONTACT US

About us / Disclaimer

DevJobsIndo.ORG is not affiliated with devjobsindo yahoo mailing groups.MORE