Project | Non Project (Finance) |
Kegiatan | Tax Retention Consultant |
Tipe Kontrak | Professional Service Contract |
Periode Kontrak | 12 Bulan |
Tanggal Mulai Kontrak yang diharapkan | 01 Feb 2022 – 01 Jan 2023 |
Lokasi | Jakarta |
I. Latar Belakang
Plan International telah bekerja di Indonesia sejak 1969 dan resmi menjadi Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) pada 2017. Kami bekerja untuk memperjuangkan pemenuhan hak anak dan kesetaraan bagi anak perempuan. Plan Indonesia mengimplementasikan aktivitasnya melalui empat program, yaitu Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Kesehatan dan Agensi Remaja, Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan Kaum Muda, serta Kesiapsiagaan Bencana dan Respons Kemanusiaan. Kami bekerja di 7 provinsi, termasuk di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, dengan target untuk memberdayakan 1 juta anak perempuan. Selain itu, Plan Indonesia juga membina 36.000 anak perempuan dan laki-laki di Nusa Tenggara Timur.
Plan International Indonesia telah aktif beroperasi sebagai organisasi lokal berbadan hukum yaitu Yayasan Plan International Indonesia (YPII) mulai tahun fiskal 2019. Sebagai organisasi local berbadan hukum, YPII terikat kepada aturan Pajak Pemerintah Indonesia dalam semua bentuk kegiatan usaha yang dilakukan yang terkait dengan pencatatan penerimaan, pengeluaran, asset, provisi atau biaya pensiun staff, dan investasi yang dilakukan oleh Yayasan.
YPII perlu untuk menjaga kepatuhan pajak agar menghindari resiko pajak berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana di masa kini maupun dimasa depan. Karena keperluan ini maka diperlukan konsultan pajak bersertifikat yang dapat membantu YPII untuk melakukan perencanaan Pajak sehingga semua kewajiban pajak Yayasan dapat terpenuhi dan di lain pihak pengeluaran pajak yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin.
II. Tujuan penugasan
Keluaran utama dari konsultan pajak adalah :
- Penerapan kepatuhan pajak termasuk diantaranya pelaporan dan penyetoran pajak setiap periode sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
- Analisa, saran dan rekomendasi yang terkait standard keuangan yang digunakan sekarang dan perubahan yang harus dilakukan untuk memenuhi standard national dalam kaitannya dengan pembayaran Pajak.
- Saran dan rekomendasi yang terkait dengan upaya untuk meminimalkan pajak Yayasan.
III. Ruang lingkup kerja
A. Pajak Yayasan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
- Memeriksa kepatuhan pajak dan melakukan pelaporan pajak (SPT) untuk setiap pajak yang berlaku di YPII setiap periode sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Review laporan keuangan Plan International Indonesia (standard Global) yang terkait dengan Neraca dan Laba/Rugi, termasuk didalamnya review GL accounts yang digunakan dan kesesuaiannya dengan peraturan pajak sehingga tidak menimbulkan resiko pajak.
- Review kegiatan usaha Yayasan yang terkait dengan income yang berasal dari dana Hibah, Sponsorship, Kontrak, Konsultansi, Individual/Corporate Fundraising dan bantuan berupa barang (Gift in Kind). Termasuk didalamnya mengidentifikasi obyek yang bisa menjadi pengurang pajak atas income tersebut.
- Review kegiatan usaha Yayasan yang terkait dengan dana bantuan LN yang mempunyai privilege tax-free.
- Identifikasi obyek Pajak yang menjadi tanggungjawab Kantor Pusat dan Cabang. Termasuk didalamnya Laporan Pajak Tahunan yang menjadi kewajiban Yayasan.
- Merekomendasikan perencanaan pajak untuk Yayasan yang sesuai dengan regulasi tetapi dapat dihitung seminimal mungkin.
- Menyediakan dan support data untuk keperluan audit pajak.
B. Pajak untuk Provision Pensiun
- Review perhitungan dan perlakukan akuntansi provision untuk staff permanen yang ada (C24 schedule).
- Perlakuan pajak terhadap kontribusi dan penarikan terhadap provision.
- Merekomendasikan perencanaan pajak untuk provison atau pension scheme yang lain.
C. Konsultasi dan Lain-lain
- Menjawab pertanyaan dari email tentang klasifikasi subjek dan objek pajak, tarif pajak dan penjelasan lainnya disertai dengan dasar peraturan yang berlaku saat itu untuk transaksi atau situasi yang berpotensi adanya resiko pajak.
- Memberikan perhitungan pajak untuk poin no.1 jika dirasa perlu.
- Konsultasi untuk rencana atau simulasi yang menyangkut perpajakan di Indonesia.
- Membuat surat-surat pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Membantu YPII berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan badan terkait.
- Memberikan saran perpajakan yang berkenaan dengan penutupan kantor Plan International Indonesia dan membantu melakukan penutupan NPWP active baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang yang ada di seluruh Indonesia.
- Sosialisasi perpajakan kepada CMT, Operations dan Compliance.
IV. Hasil dan tingkat upaya yang dilakukan
Laporan:
- Rangkuman pajak yang sudah dilaporkan (SPT) setiap periode sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, termasuk didalamnya database eSPT pajak jika ada.
- Perhitungan dan kertas kerja PPh badan tahunan.
- Surat-surat pajak terkait yang dibuat oleh konsultan.
- Hasil konsultasi mengenai perpajakan melalui email
V. Lokasi dan Durasi penugasan
Kantor Yayasan Plan International Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Durasi penugasan yakni 1 (satu) tahun sejak tgl 01 Feb 2022 – 01 Feb 2023.
VI. Prinsip kunci dan pendekatan
Staf dan konsultan Plan Indonesia harus mematuhi prinsip Child and Youth Safeguarding and Protection milik Plan International. Konsultan harus mengikuti Prinsip Etis dalam keterlibatan subjek manusia dalam penelitian dan mendapatkan persetujuan tertulis/lisan dari subjek yang terlibat. Izin dari orang tua harus dimintakan jika anak-anak di bawah 18 tahun terlibat sebagai subjek. Persetujuan yang ditandatangani oleh setiap anak dan/orang tuanya perlu dilakukan setelah menjelaskan tujuan studi dan penggunaannya. Pelatihan tentang topik ini akan menjadi bagian dari pelatihan yang disediakan untuk tim konsultan/ vendor.
Semua proyek yang dikelola oleh Plan Indonesia dan para mitranya, juga harus selaras dengan ambisi global Plan International untuk menjangkau 100 juta anak perempuan, menggunakan pendekatan transformatif gender dalam melaksanakan tugasnya. Dalam penugasan ini, Konsultan diharapkan dapat menerapkan pendekatan transformatif gender melalui penyampaian norma gender, penguatan agensi anak perempuan dan perempuan muda, memajukan kondisi dan posisi anak perempuan dan perempuan, bekerja sama dengan anak laki-laki dan laki-laki untuk mengangkat kesetaraan gender, menjawab kebutuhan dan minat anak perempuan dan anak laki-laki dalam seluruh keragaman mereka, dan membina lingkungan yang mendukung kesetaraan gender dan hak-hak anak perempuan.
VII. Persyaratan pengalaman dan kualifikasi
- Mempunyai Sertifikat konsultan pajak.
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai konsultan pajak.
- Pernah atau sedang menangani organisasi sejenis atau organisasi nirlaba lainnya.
- Berpengalaman melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak PPh 23, PPh final, PPh 21/26 pribadi & badan dan PPn.
- Update peraturan pajak yang relevan untuk peraturan perpajakan umum dan yayasan nirlaba.
- Dapat memberikan konsultasi dan menjawab pertanyaan baik lisan ataupun tulisan dengan mengikuti waktu kerja YPII.
- Memiliki kemampuan komunikasi baik dan mudah dipahami
- Berkomitmen pada perlindungan anak dan gender transformative
VIII. Prosedur aplikasi
Yayasan Plan Internatioanal Indonesia (Plan Indonesia) mengundang team/individu dan protofolio yang relevan dengan mengirimkan :
- Surat ketertarikan dalam melakukan aktivitas yang disebutkan diatas
- CV / resume
- Akte Notaris/ Pendirian Perusahaan
- SIUP bidang pengadaan barang/jasa yang sesuai
- Surat Domisili Perusahaan
- Bukti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Keterangan Izin Tempat Usaha & NPWP
- List klien yang pernah ditangani
- Surat penawaran harga
Dokumen di atas dapat dikirim melalui email ke yayasan.procurement@plan-international.org; dengan Subject email [PROC_TaxRetention_Nama]. Batas akhir pengiriman penawaran selambat-lambatnya pada Jum’at, 21 Januari 2022 pukul 17.00 WIB
Seluruh penawaran yang diterima akan diperlakukan secara rahasia.
Hanya kandidat terpilih yang akan menerima pemberitahuan lebih lanjut dan diundang untuk wawancara.
“Plan Indonesia mendorong Perempuan Indonesia yang memiliki usaha untuk berpartisipasi”