Latar Belakang:
INVEST DM 2.0, suatu program yang didanai oleh USAID dan dilaksanakan oleh Mercy Corps, bekerja sama dengan BNPB untuk mendukung BNPB dalam memperkuat peran, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk mengisi kesenjangan di bidang-bidang prioritas. Bidang-bidang dukungan meliputi pembangunan kapasitas teknis dalam persiapan darurat, respons, dan pemulihan; perencanaan dan pengembangan kebijakan; tata kelola/lembaga; dan pengembangan organisasi. Semua ini berpusat pada satu aspek: pengembangan sumber daya manusia. Tujuan utama dari Program INVEST DM 2.0 adalah memperkuat kapasitas lembaga penanggulangan bencana di Indonesia dan sumber daya manusia pada berbagai tingkat administrasi agar mereka dapat memenuhi mandat mereka dalam menyediakan layanan penanggulangan bencana yang efektif dan menyelamatkan nyawa.
Program INVEST DM 2.0 mendukung BNPB dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam kompetensi manajerial dan teknis di 11 (sebelas) unit kerja, termasuk Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops), Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatinkom), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB), Biro Perencanaan (Roren), Biro SDM dan Umum; Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama (HOKS); Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko (PERB); Direktorat Sistem PB; Direktorat Fasilitas Penanganan Korban dan Pengungsi (FPKP); Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan (PLP); Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan (OJLP).
BNPB membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB) melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 pada tanggal 1 April 2014 di Jakarta. LSP PB mendapatkan lisensi dari Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor Kep.479/BNSP/V/2015. LSP PB kemudian berubah nama menjadi LSP BNPB berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.1467/BNSP/VII/2022 tentang Perpanjangan Masa Lisensi LSP, yang berlaku sampai dengan 22 Juli 2027. Latar belakang pembentukan LSP BNPB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten, serta memberikan pengakuan dan penghargaan profesi di bidang PB. LSP BNPB merupakan lembaga sertifikasi profesi di bidang PB, berstatus otonom dan bersifat independen, serta organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). LSP BNPB bertanggungjawab kepada BNSP sebagai badan penerbit sertifikat dengan menjalankan kegiatannya sesuai Pedoman BNSP. LSP BNPB dalam melakukan sertifikasi kompetensi kerja ini mengacu kepada SKKNI.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas profesional di bidang kebencanaan, diperlukan skema sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan pra, saat, dan pasca bencana. Sertifikasi ini diharapkan menjadi proses pengujian kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Konsultan akan membantu dalam penyusunan skema sertifikasi ini dari tahap awal hingga akhir, melibatkan pembentukan komite, penyusunan dokumen skema, hingga finalisasi.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan kompetensi profesional di bidang kebencanaan, BNPB bekerja sama dengan INVEST DM 2.0 untuk mengembangkan Skema Sertifikasi Profesi Kebencanaan. Skema ini mencakup unit kompetensi yang terpisah untuk setiap tahap, yaitu Pra Bencana dan Pasca Bencana. Skema ini diharapkan dapat diselaraskan dengan SKKNI dan memberikan dasar yang jelas bagi penilaian kompetensi tenaga kerja kebencanaan, serta memastikan keberlanjutan dalam proses sertifikasi.
Proses pengembangan skema ini melibatkan serangkaian kegiatan yang saling terintegrasi, meliputi:
- Pembentukan Komite Skema:
Komite Skema dibentuk untuk memastikan pengembangan skema berjalan sesuai dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Komite ini apabila memungkinkan terdiri dari sektor pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sesuai pedoman BNSP 210. - Penyusunan Skema Sertifikasi:
Kegiatan ini mencakup pengumpulan data, analisis kebutuhan kompetensi, penyusunan draf awal skema, hingga validasi dengan pemangku kepentingan. - Finalisasi Skema Sertifikasi:
Proses ini memastikan bahwa skema telah memenuhi standar yang ditetapkan dan siap untuk diimplementasikan. Finalisasi mencakup revisi akhir berdasarkan masukan dari pemangku kepentingan. - Mengembangkan Materi Uji Kompetensi – Pra Bencana (Kajian Risiko):
Tahapan ini fokus pada penyusunan materi uji kompetensi yang berhubungan dengan kajian risiko dalam konteks pra-bencana.
Sebagai bagian dari upaya ini, konsultansi dirancang untuk mendukung seluruh proses mulai dari pembentukan Komite Skema, finalisasi skema sertifikasi Pra dan Paska, hingga mengembangkan Materi Uji Kompetensi Pra Bencana Kajian Risiko. Proses ini bertujuan untuk menghasilkan skema yang tidak hanya valid dan telusur tetapi juga mampu menjawab kebutuhan standar kompetensi tenaga kerja di sektor kebencanaan secara luas. Dengan adanya skema ini, diharapkan dapat memperkuat pengakuan kompetensi tenaga kerja kebencanaan di tingkat nasional.
Tujuan/Deskripsi Proyek:
Konsultansi ini bertujuan untuk mendukung BNPB, bersama dengan program INVEST DM 2.0, dalam merancang dan mengimplementasikan Skema Sertifikasi Profesi untuk memastikan standar kompetensi yang relevan dan kredibel di sektor kebencanaan. Adapun tujuan utama dari konsultansi ini adalah:
- Memfasilitasi Pembentukan Komite Skema Sertifikasi:
- Membantu proses pembentukan Komite Skema yang anggotanya direkomendasikan oleh LSP BNPB, dengan keterwakilan sektor pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sesuai pedoman BNSP 210.
- Memfasilitasi lokakarya atau pertemuan untuk memastikan struktur Komite, peran, dan tanggung jawab Komite Skema terbentuk dengan baik.
- Menyusun Skema Sertifikasi Pra dan Pasca Bencana:
- Mengembangkan skema sertifikasi yang mencakup kebutuhan kompetensi di dua tahap utama: pra dan pasca bencana.
- Memastikan skema yang dirancang memenuhi standar nasional (SKKNI) dan sesuai dengan pedoman BNSP 210.
- Memvalidasi dan Memfinalisasi Skema Sertifikasi:
- Melibatkan pemangku kepentingan dalam proses validasi skema untuk memastikan skema yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan secara luas.
- Mengintegrasikan hasil validasi ke dalam dokumen skema yang final.
- Mengembangkan Materi Uji Kompetensi:
- Menyusun materi asesmen kompetensi yang mendukung implementasi skema sertifikasi, yakni Skema Pra Bencana – Kajian Risiko.
Kegiatan Konsultan:
Konsultan yang terpilih untuk tugas ini akan, di bawah arahan INVEST DM 2.0, melakukan aktivitas berikut ini:
1. Fasilitasi Pembentukan Komite Skema Sertifikasi
Konsultan akan membantu memastikan proses pembentukan Komite Skema Sertifikasi berjalan efektif dan sesuai kebutuhan, dengan melaksanakan:
1.1. Koordinasi Awal dengan LSP BNPB
- Melakukan pertemuan awal bersama dengan LSP BNPB untuk memperoleh daftar nama anggota Komite Skema yang direkomendasikan.
- Memastikan bahwa keahlian anggota mencakup sektor pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat sesuai dengan pedoman BNSP.
1.2. Persiapan Lokakarya Pembentukan Komite
- Menyusun agenda dan materi untuk lokakarya pembentukan Komite Skema, dengan melibatkan LSP BNPB dalam proses penyusunan untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor Penanggulangan Bencana.
- Mempersiapkan dokumen pendukung, termasuk rancangan struktur komite Skema, deskripsi peran, dan tanggung jawab anggota, dengan referensi dari LSP BNPB sebagai panduan.
1.3. Fasilitasi Lokakarya Pembentukan Komite
- Bersama dengan LSP BNPB, memimpin lokakarya untuk memperkenalkan tugas dan tanggung jawab Komite Skema kepada peserta, memastikan keterlibatan dan kontribusi aktif dari setiap sektor.
- Membantu peserta, dengan dukungan LSP BNPB, untuk menyepakati struktur komite, peran, dan mekanisme kerja Komite yang efektif dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
1.4. Penyusunan Pedoman Kerja Komite
- Mengembangkan pedoman kerja Komite Skema yang mencakup:
- Tata kelola dan alur kerja Komite.
- Mekanisme pengambilan keputusan.
- Jadwal kerja untuk pengembangan skema sertifikasi.
- Melibatkan LSP BNPB dalam proses tinjauan dan penyelesaian dokumen pedoman kerja, memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan dan standar yang diterapkan dalam Penanggulangan Bencana.
- Penyusunan Skema Sertifikasi Pra dan Pasca Bencana
Konsultan bertanggung jawab untuk mengembangkan skema sertifikasi yang memenuhi standar nasional dan kebutuhan lapangan dengan melaksanakan:
2.1. Pengumpulan Data dan Analisis Kebutuhan Kompetensi
- Melakukan tinjauan bersama LSP BNPB dan Komite Skema terkait standar kompetensi nasional (SKKNI), pedoman BNSP, serta kebutuhan lapangan yang relevan dengan Penanggulangan Bencana.
- Bersama LSP BNPB dan Komite Skema, melakukan wawancara atau diskusi kelompok terarah (FGD) dengan para ahli dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi kebutuhan kompetensi pada tahap pra dan pasca bencana, dengan memastikan bahwa hasil analisis mencakup seluruh elemen penting dalam sektor Penanggulangan Bencana.
2.2. Penyusunan Draf Awal Skema Sertifikasi
- Menyusun dokumen skema sertifikasi yang mencakup:
- Unit kompetensi yang diperlukan untuk pra dan pasca bencana, dengan kontribusi dari LSP BNPB dan Komite Skema untuk memastikan relevansi dan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan.
- Persyaratan dasar untuk memperoleh sertifikasi, disusun dengan mempertimbangkan masukan dari LSP BNPB dan Komite Skema agar sesuai dengan standar yang diterapkan di sektor Penanggulangan Bencana.
- Lingkup dan cakupan sertifikasi berdasarkan kebutuhan lapangan, yang disesuaikan dengan panduan dan diskusi bersama LSP BNPB dan Komite Skema, untuk memastikan cakupan yang komprehensif dan aplikatif di lapangan.
- Mengacu pada pedoman BNSP 210 dan standar nasional/internasional yang relevan, dengan tinjauan dan validasi bersama LSP BNPB dan Komite Skema untuk memastikan dokumen tersebut sesuai dengan kebutuhan sektor Penanggulangan Bencana.
- Validasi dan Finalisasi Skema Sertifikasi
3.1. Fasilitasi Proses Validasi Skema
- Bersama LSP BNPB dan Komite Skema, mengorganisir lokakarya validasi dengan pemangku kepentingan untuk menguji kelayakan skema sertifikasi.
- Mendokumentasikan masukan dan rekomendasi dari pemangku kepentingan selama lokakarya, serta memastikan masukan tersebut disampaikan secara transparan dan dikaji bersama LSP BNPB dan Komite Skema untuk evaluasi lebih lanjut.
3.2. Penyelarasan dan Finalisasi Skema
- Mengintegrasikan masukan validasi yang diperoleh dari pemangku kepentingan, dengan dukungan LSP BNPB dan Komite Skema, ke dalam dokumen final skema sertifikasi.
- Bersama LSP BNPB dan Komite Skema, menyusun laporan akhir yang mencakup:
- Proses penyusunan skema, yang merangkum kolaborasi dan langkah-langkah yang diambil dengan LSP BNPB dan Komite Skema.
- Perubahan atau revisi yang dilakukan berdasarkan masukan validasi, dengan penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut telah diterapkan dalam penyempurnaan skema.
- Pengembangan Materi Uji Kompetensi
4.1. Penyusunan Materi Asesmen – Skema Pra Bencana (Kajian Risiko)
- Bersama dengan LSP BNPB dan Komite Skema, mengembangkan alat asesmen kompetensi (misalnya, soal ujian, studi kasus, atau simulasi praktik) berdasarkan unit kompetensi dalam skema sertifikasi – Pra Bencana (Kajian Risiko).
- Memastikan materi asesmen yang disusun relevan dengan konteks pra bencana, dengan masukan dari LSP BNPB dan Komite Skema untuk menjaga kesesuaian dengan kebutuhan lapangan dan standar yang ditetapkan.
4.2. Tinjauan dan Revisi Materi Uji Kompetensi
- Melibatkan pakar, pemangku kepentingan, serta LSP BNPB dan Komite Skema dalam proses peninjauan materi uji kompetensi untuk memastikan validitas dan kepraktisan materi asesmen.
- Melakukan revisi materi asesmen berdasarkan masukan yang diterima dari proses tinjauan bersama LSP BNPB dan Komite Skema, serta memastikan materi asesmen siap digunakan dalam implementasi skema.
4.3. Dokumentasi Final Materi Asesmen
- Menyerahkan dokumen final materi uji kompetensi kepada LSP BNPB sebagai bagian dari implementasi skema, memastikan materi asesmen telah disesuaikan dengan umpan balik yang diterima dan siap dipergunakan dalam asesmen kompetensi.
Consultant Deliverables:
Konsultan akan menyampaikan kepada INVEST DM beberapa hal berikut ini:
| No. | Deliverable | Uraian | Perkiraan Waktu |
| 1 | Laporan Awal (Inception Report) | Berisi rencana kerja, metodologi, jadwal kegiatan, dan daftar kebutuhan untuk pelaksanaan tugas. | Minggu ke-1 Januari 2025 (2 Hari) |
| 2 | Pedoman Kerja Komite Skema | – Dokumen yang memuat struktur komite, peran, tanggung jawab, dan mekanisme operasional Komite Skema. – Disusun berdasarkan hasil lokakarya pembentukan Komite (1 hari) | Minggu ke-2 Januari 2025 (3 Hari) |
| 3 | Draf Awal Skema Sertifikasi | – Dokumen skema sertifikasi yang mencakup unit kompetensi, lingkup, persyaratan dasar, dan cakupan sertifikasi untuk tahap pra dan pasca bencana. – Dikembangkan berdasarkan hasil analisis kebutuhan kompetensi. | Minggu ke-3-4 Januari 2025 (10 hari) |
| 4 | Dokumen Final Skema Sertifikasi | – Skema sertifikasi Pra dan Pasca yang akan diverifikasi oleh BNSP. – Memuat revisi berdasarkan masukan. | Minggu ke-4 Januari 2025 (1 Hari) |
| 5 | Materi Uji Kompetensi | – Alat asesmen kompetensi seperti soal ujian, studi kasus, dan simulasi praktik berdasarkan skema sertifikasi. – Dokumen ini akan mendukung pelaksanaan sertifikasi. | Minggu ke-1 Feb 2025 (5 Hari) |
| 6 | Laporan Akhir (Final Report) | – Dokumentasi lengkap seluruh proses konsultansi, termasuk pembentukan Komite Skema, penyusunan, validasi, dan finalisasi skema serta materi uji kompetensi. – Berisi rekomendasi untuk pemeliharaan skema di masa depan. | Minggu ke-2 Feb 2025 (2 Hari) |
Jangka Waktu:
Jangka waktu kegiatan konsultansi ini adalah January – February 2025.
Konsultan akan melapor kepada:
Education and In-service Training Coordinator dan Workforce Planning and Development Advisor INVEST DM 2.0
Konsultan akan bekerjasama dengan:
BNPB; Education and In-service Training Coordinator; Workforce Planning and Development Advisor; dan Deputy Chief of Party INVEST DM 2.0
Supervisi dan dukungan yang mendalam akan disediakan oleh INVEST DM 2.0. Konsultan yang terpilih diharapkan terlibat dalam komunikasi sehari-hari dengan INVEST DM 2.0 dan BNPB, serta menjaga hubungan kerja yang efektif dan memperkuat metodologi untuk memastikan bahwa BNPB sepenuhnya memahami pekerjaan ini. INVEST DM 2.0 akan memfasilitasi komunikasi selama periode kontrak, dan aktif berpartisipasi dalam koordinasi, pengawasan, dan implementasi pekerjaan ini. Ini mencakup penyesuaian dalam implementasi yang dianggap perlu oleh INVEST DM 2.0.
Pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan:
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan skema sertifikasi berbasis SKKNI/KKNI atau standar nasional/internasional lainnya.
- Berpengalaman dalam bekerja dengan lembaga pemerintah, organisasi internasional, atau lembaga sertifikasi profesi terkait pengembangan standar kompetensi.
- Terbukti pernah memfasilitasi pembentukan komite teknis di bidang kebencanaan atau sektor terkait.
- Memahami secara mendalam Pedoman BNSP dan peraturan terkait sertifikasi kompetensi.
- Memiliki pengetahuan tentang standar kompetensi kerja nasional, khususnya pada konteks kebencanaan.
- Mampu mengembangkan materi asesmen berbasis kompetensi yang relevan dengan kebutuhan lapangan.
- Mampu menganalisis kebutuhan kompetensi secara sistematis dan menerjemahkannya menjadi unit kompetensi dalam skema sertifikasi.
- Mampu menyusun laporan yang jelas, terstruktur, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan klien.
- Mahir dalam memimpin diskusi kelompok, lokakarya, atau konsultasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor.
- Lancar berkomunikasi secara lisan dan tulisan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Keanekaragaman, Kesetaraan & Inklusi
Mencapai misi kami dimulai dengan bagaimana kami membangun tim kami dan bekerja sama. Melalui komitmen kami untuk memperkaya organisasi kami dengan orang-orang dari berbagai asal, keyakinan, latar belakang, dan cara berpikir, kami lebih mampu memanfaatkan kekuatan kolektif tim kami dan memecahkan tantangan paling kompleks di dunia. Kami berjuang untuk budaya kepercayaan dan rasa hormat, di mana setiap orang menyumbangkan perspektif dan diri mereka yang otentik, mencapai potensi mereka sebagai individu dan tim, dan berkolaborasi untuk melakukan pekerjaan terbaik dalam hidup mereka. Kami menyadari bahwa keragaman dan inklusi adalah sebuah perjalanan, dan kami berkomitmen untuk belajar, mendengarkan, dan berkembang menjadi lebih beragam, setara, dan inklusif daripada saat ini.
Kesempatan Kerja yang Setara
Kita berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang saling menghormati dan keamanan psikologis di mana kesempatan kerja yang setara tersedia bagi semua orang. Kami tidak terlibat dalam atau menoleransi diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, identitas gender, ekspresi gender, agama, usia, orientasi seksual, asal kebangsaan atau etnis, kecacatan (termasuk status HIV/AIDS), status perkawinan, status veteran militer atau kelompok dilindungi lainnya di lokasi tempat kami bekerja.
Pengamanan & Etika
Anggota tim Mercy Corps Indonesia diharapkan untuk mendukung semua upaya menuju akuntabilitas, khususnya kepada pemangku kepentingan kami dan standar internasional yang memandu pekerjaan bantuan dan pembangunan internasional, sambil secara aktif melibatkan masyarakat sebagai mitra setara dalam desain, pemantauan dan evaluasi proyek lapangan kami. Anggota tim diharapkan untuk berperilaku secara profesional dan menghormati hukum setempat, kebiasaan dan kebijakan, prosedur, dan nilai MCI setiap saat dan di semua tempat dalam negeri.
Cara Melamar
Calon kandidat harus mengirimkan 1) CV; 2) rencana kerja; dan 3) surat lamaran dengan mencantumkan pengalaman yang relevan, dll. ke procurement@id.mercycorps.org selambat-lambatnya 26 Desember 2024 dengan baris subjek ”Penguatan Kapasitas Penyusunan Skema Sertifikasi Profesi”. Hanya kandidat yang memenuhi kualifikasi dan pengalaman yang dibutuhkan yang akan dihubungi.
Terima Kasih,
Mercy Corps Indonesia